Suarakayong.id - Tumbang Titi, Ketapang,- Belum lama ini beredar berita tentang penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Pitriyadi selaku Camat Tumbang Titi menanggapi berita tersebut, Setiap warga negara berhak untuk mengawasi jalannya pemerintahan baik di pusat hingga di tingkat desa. Tentu saja, dalam pengawasan dan partisipasi pengawasan masyarakat ada mekanisme yang harus diikuti atau dijalankan. Artinya jika ada aduan, dugaan atau temuan, masyarakat sebaiknya melaporkan kepada APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini adalah Inspektorat. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan dana atau wewenang, selama bisa diselesaikan oleh APIP biasanya akan lebih mudah namun jika tidak ada niat baik dari terduga yang dilaporkan bisa saja ke APH dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan.
Camat Tumbang Titi menambahkan, Sebagaimana arahan Pak Bupati, seharusnya hal hal dugaan terkait penyelenggara pemerintahan desa, masyarakat dapat lebih mengedepankan musyawarah mufakat dan menggunakan tahapan tahapan. Bayangkan kalau semua masyarakat di semua desa di Ketapang melaporkan Kadesnya, tentu akan ribet. Dampaknya nya, pelayanan publik akan terhambat.
Hadi M
Social Header