Breaking News

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang Diserahkan ke Kejaksaan


Suara Kayong ID - Ketapang – Polda Kalbar, Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Penyerahan dilakukan pada Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.


Dua tersangka yang diserahkan adalah NK, mantan Plt Kepala Desa Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa di periode yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian kas desa sebesar Rp440 juta. Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap (P-21) pada 30 Januari 2025.


"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., Rabu (05/02/2025) pukul 16.00 WIB.


Selain kedua tersangka, penyidik Polres Ketapang juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. "Kami pastikan supremasi hukum tetap ditegakkan, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.


HM/iswandoko 

© Copyright 2022 - Suara Kayong