Breaking News

Dengan Rapat Di DPRD Kabupaten Ketapang Pertanggal 11 Dan 23 Januari 2024 Tentang Persoalan Masyarakat Desa Negeri Baru Segera Bisa Terselesaikan

 


Suarakayong.id - Ketapang,- Kalbar, - Masyarakat Desa Negeri Baru berharap rapat yang telah berlansung di DPRD Kabupaten Ketapang tanggal 11 dan 23 Januari 2024 diharapkan ada titik terang.

ABDULLAH NURIMAN sebagai Pendamping Aliansi Masyarakat Negeri Baru menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat Desa Negeri Baru kepada PT. Limpah Sejahtera,

1. Bahwa sejak tahun 2007 sampai saat ini belum juga mendapatkan Plasma atau kebun Kemitraan 20% dari PT. Limpah Sejahtera padahal sebagian besar wilayah perkebunan PT. Limpah Sejahtera masuk dalam wilayah admistrasi Pemerintahan Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan luas 12. 486 Hetar berdasarkan kajian peta perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Ksbupaten Ketapang disisi lain amanah Undang- Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dijelaskan setiap Perusahaan Perkebunan BERKEWAJIBAN memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah rendah 20% dari total areal kebun yang di usahakan (Pasal 58,59 dan 60).

2. Bahwa CPCL yang pernah di usulkan oleh Pj. Desa Negeri Baru hampir 1.000 orang tidak pernah di respon dan di tandatangani oleh pihak PT. Limpah Sejahtera.

3. Bahwa PT. Limpah Sejahtera sejak berdiri sampai saat ini tidak pernah menyalurkan program Corporate Social Responsibiliti (CSR) kepada masyarakat Desa Negeri Baru dalam bentuk apapun hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74, disisi lain dugaan masyarakat PKS dengan kapasitas 80 ton per jam berada dalam wilayah Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong.

3. Koperasi Perkebunan sebagai kemitraan oleh pihak Perusahaan sampai detik ini tidak di bentuk di Desa Negeri Baru.

4. Terkesan pihak PT. Limpah Sejahtera sampai saat ini tidak mengindahkan hasil rapat tertanggal 8 Oktober 2010 di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, ada 7 kesimpulan yang menjadi kesepakat bersama.

5. Bahwa sampai saat ini belum ada kepastian Hukum Batas Desa antara Desa Negeri Baru dengan beberapa Desa yang berada dalam wilayah Perkebunan sawit PT. Limpah Sejahtera.


Dengan beberapa perihal tersebut diatas dan rentang waktu yang sudah cukup lama terhitung berjalan 14 tahun persoalan tersebut diatas tidak kunjung ada penyelesaian masyarakat Desa Negeri Baru berinisiatif membentuk ALIANSI MASYARAKAT NEGERI BARU dengan maksud tujuan turut serta mendorong Pemerintahan Desa Negeri Baru maupun pihak lain untuk segera mungkin menyelesaikan persoalan di maksud.

ABDULLAH NURIMAN Sebagai pendamping Aliansi Masyarakat Negeri Baru atas permintaan masyarakat, menambahkan selama berjalan permasalahan diatas masyarakat Desa Negeri Baru telah banyak menjadi korban dengan janji-janji oknum persoalan tersebut akan segera tuntas salah satu yang pernah mengurus bapak ALDIA yang menghabiskan biaya ratusan juta rupiah belum lagi masyarakat yang dimintai perorang Rp. 50.000 rupiah yang hasilnya sampai saat ini NOL besar.


ABDULLAH NURIMAN, sebagai pendamping masyarakat Negeri Baru menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD Ketapang Bapak M. FEBRIADI, S.Sos,. M.S.i dan Ketua Komisi II Bapak UTI ROYDEN TOP, S.M atas dasar permohonan Kepala Desa Negeri Baru yang telah mempasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Negeri Baru dengan para pihak terkait guna penyelesaian apa yang di hadapi masyarakat Desa Negeri Baru.


Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya Wakil Rakyat menjembatani persoalan masyarakat imbuh Abdullah Nuriman sebagai mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang juga pernah menjadi Ketua Komisi II DPRD Ketapang selama 3 tahun lebih.

Sebagai masukan dan saran dari Abdullah Nuriman sebagai pendamping Aliansi Masyarakat Negeri Baru kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang apabila pihak Perusahaan PT. Limpah Sejahtera dengan sengaja melailaikan atau bahkan diduga melanggar Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap hak-hak masyarakat lembaga DPRD Kabupaten Ketapang bisa membentuk Pansus yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara, Saya yakin jika semua pihak ada niat baik, mampu berbuat bijak cerdas dan piawai dalam mengatasi perihal tersebut diatas Insyallah akan dapat di selesaikan dengan baik dan cepat begitu juga sebaliknya, mari kita kesampingkan kepentingan pribadi atau kelompok kita kedepankan kepentingan hajat orang ramai yaitu masyarakat Desa Negeri Baru,"imbuh ABDULLAH NURIMAN.

Hm/tim

© Copyright 2022 - Suara Kayong