Breaking News

Warga Keluhkan Adanya Aktifitas Truk Pengangkut Tanah,Mengakibatkan Polusi Udara Dan Kerusakan Jalan Semakin Bertambah Parah


Suarakayong.id - Ketapang,Kalbar,- Akhir-akhir ini warga keluhkan adanya aktifitas truk pengangkut tanah yang bermuatan besar, yang menyebabkan polusi udara dan kerusakan pada jalan bertambah parah yang berakibat fatal bagi pengendara pengguna jalan roda dua maupun roda empat dan lain sebagai nya,tepat nya di jalan provinsi kendawangan-ketapang, desa sungai nanjung, kecamatan matan hilir selatan ,kabupaten ketapang,kalimantan barat pada hari senin 22 januari2024.


"Pasalnya,truk pengangkut tanah tersebut di duga tidak ramah lingkungan dan bersahabat, berdasarkan informasi dilapangan truk pengangkut tanah tersebut, berasal dari PT.(PAL) dibawa dan di bongkar tidak jauh dari badan jalan simpang tiga di desa harapan baru dan tanah tersebut di peruntukan untuk penimbunan jalan kelokasi penambangan PT.Signa Prima Indotama(SPI) yang bergerak di bidang pertambangan komoditas, bukan logam(pasir kuarsa) yang berada di kecamatan matan hilir selatan,kabupaten Ketapang.


Dari hasil tim investigasi dan pantauan awak media dilapangan. Menjumpai salah satu warga desa sungai nanjung Rt/05 yang enggan/tidak mau disebutkan nama nya itu saat dikomfirmasi oleh awak media,mengatakan "Percuma ada nya perusahan"ucapan dengan nada sedikit kesal,karna selamak ini bukan malah menyamankan masyrakat malah mensensarekan kami warga masyrakat kecik hanye dapat dampaknye jak,terutama jalan makin betambah rusak parah dan banyak yang berlubang di beberapa titik ruas jalan,sa'at musim panas debu nye pun luar biase berserakan dak terduge gik masuk kepemungkiman rumah -rumah warga yang dekat dengan jalan di sekitar nya,"ungkap warga tersebut kepada media.


"Lebih parah nya lagi,ketika tim awak media menyelusuri lebih lanjut jalan yang berada di desa sungai nanjung,Kec.Matan Hilir Selatan tepat nya di Rt10/Rw 04,dusun(2) rusak parah dan berlubang sangat dalam.saat mendekat ternyata oh ternyata ada di lintasan jalan tersebut ada gorong-gorong aliran sungai jebol dan ambruk di duga ada nya truk-truk kendaraan bermutan yg melebihi kapasitas muatan yang melintasi jalan tersebut.


Masih di tempat yang sama tim awak media menghampiri warga setempat pak Amin (45) penjaga meting jalan yang berlubang dan rusak parah tersebut, saat di komfirmasi mengatakan bahwa gorong-gorong yg jebol dan ambruk ini sudah berlangsung selama enam(6)hari namun blum ada upaya perbaikan dari pemerintah atau pun instansi terkait yang berwenang dalam hal ini maka kami sebagai warga mengambil inisiatif utk membuat atau memasang meting, mengingat jalan tersebut merupakan akses/jalan penghubung antar dua kecamatan yaitu kecamatan kendawangan dan kecamatan matan hilir selatan yang ada di kabupaten ketapang,"ungkap nya.


"ada upaya sih ucap nya lagi,utk perbaikan penimbunan jalan yang rusak dan berlubang dari PT.PSL sebanyak dua dam truk tanah latret lima hari yang lalu namun kami melarang kata warga, karna kalau di timbunkan tampa ada pemasangan gorong-gorong terlebih dahulu sangat mengkhwatirkan tersumbat nya aliran sungai di pemungkiman warga sehingga kalau hujan deras air meluap tak terhingga debit air naik akan mengakibat kan banjir,"pungkas nya.


harapan kami sebagai warga desa sungai nanjung yg berdomosili umum nya, juga bagi pengguna jalan roda dua dan empat,sangat-sangat berharap ada nya solusi utk perbaikan jalan, dan penanggulangan polusi udara di sekitar nya yg diakibatkan adanya truk-truk perusahan pengangkut tanah dan lain sebagai nya yang bermuatan berat yang melintasi jalan tersebut mengundang debu dan jalan semakin rusak parah.


"Sekali lagi kami warga desa sungai nanjung meminta kepada pihak manajemen perusahan(PT) yang ikut terlibat dalam hal ini ,dan juga bagi instansi pemerintah dinas terkait yang berwewenang yang ada di kabupaten ketapang,propinsi,maupun pusat untuk turun langsung meninjau kelapangan dan mengaudit secara fisik untuk layak nya segera dilakukan perbaikan.(tutup) nya kepada tim media ini.


"Mengingat dan Menimbang"


*PP>No.27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan .

*Permen LH>No.17 tahun 2012.tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisa dampak lingkungan dan ijin lingkungan.

*PP>No.41 tahun 1999.tentang pengendalian pencemaran udara.

*UU.No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan(UU,LLAJ)pasal 273 ayat 1.


JL/ Tim

© Copyright 2022 - Suara Kayong