Suara Kayong ID - Ketapang, Kalbar – Proyek pembangunan di Kecamatan Delta, Kabupaten Ketapang, khususnya di Jalan Merak, tengah menjadi sorotan. Salah satu proyek pembangunan gorong-gorong di Kelurahan Sampit dilaporkan dikerjakan tanpa papan plang proyek, sebuah pelanggaran terhadap aturan transparansi yang telah ditetapkan. Kondisi ini memicu kecurigaan dan kekecewaan masyarakat setempat.
Warga menyoroti tidak adanya informasi yang jelas terkait proyek tersebut. Menurut mereka, pengerjaan proyek bahkan telah terhenti selama lebih dari seminggu karena para pekerja mogok, meskipun alasan di balik aksi tersebut masih belum diketahui.
Ketiadaan papan nama proyek dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan pembangunan. Hal ini menciptakan kesan bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu, proyek lain yang serupa di kawasan tersebut juga dinilai bermasalah, dengan progres yang lambat dan tanpa papan informasi yang seharusnya memuat detail proyek. Situasi ini memperburuk kondisi jalan yang merupakan rute alternatif penting bagi masyarakat sekitar.
Kasus-kasus seperti ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah sangat penting untuk mencegah kerugian bagi masyarakat dan memastikan dana publik digunakan dengan semestinya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang diharapkan segera mengambil tindakan tegas, baik dengan menyelidiki dugaan pelanggaran maupun memastikan kelanjutan proyek dengan mengikuti aturan yang berlaku.
HM/Iswandoko
Social Header