Breaking News

SPBU Sungai Laur Diduga Langgar Aturan Penjualan BBM, LSM dan Media Desak Tindakan Tegas


Suara Kayong ID - Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di luar prosedur tanpa tersentuh hukum, dengan adanya indikasi dukungan dari oknum tertentu.


Hal ini diungkapkan oleh Supriyadi, investigator dari Lembaga TINDAK Indonesia, dalam keterangannya kepada media. Supriyadi menyatakan bahwa berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu, 15 Desember 2024, petugas SPBU terlihat melayani pengisian puluhan drum BBM jenis Pertalite yang diangkut menggunakan truk.


“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa petugas dengan bebas mengisi puluhan drum BBM bersubsidi yang kemudian diangkut menggunakan truk Canter. Informasinya, BBM ini rutin didistribusikan ke beberapa daerah seperti Kecamatan Sandai dan Kecamatan Nanga Tayap,” ujar Supriyadi, Senin (16/12/2024).


Menurut Supriyadi, praktik tersebut diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina. Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran ini tidak mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


“Aturan jelas melarang SPBU melayani penjualan kepada pihak ketiga untuk dijual kembali. SPBU seharusnya melayani konsumen akhir, bukan pengecer atau kios,” tegasnya.


Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, juga menyoroti dugaan pelanggaran ini. Ia menyebutkan adanya modus penggunaan rekomendasi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.


“Modusnya menggunakan dalih rekomendasi, tetapi sebenarnya ini hanya kedok untuk menjual BBM secara eceran di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Sandai dan Kecamatan Laur. Hal ini sangat merugikan konsumen lainnya,” kata Mustakim.


Mustakim menambahkan, kegiatan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.


“Kami mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini. Jika tidak ada tindakan, kami bersama LSM TINDAK Indonesia akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Mustakim juga mengutip ucapan Fahmi, penanggung jawab SPBU, yang terkesan menantang media.


“Jika media kuat, silakan beritakan SPBU ini,” kata Mustakim menirukan ucapan Fahmi.


Pernyataan ini, menurut Mustakim, mencerminkan keyakinan bahwa SPBU tersebut memiliki dukungan kuat dari pihak tertentu sehingga merasa kebal hukum.


“Informasi yang kami terima, pemilik SPBU ini adalah seorang pengusaha kuat di Pontianak dengan banyak dukungan. Ini yang membuat mereka seolah-olah tidak takut meski sudah sering diberitakan,” pungkasnya.


LSM TINDAK Indonesia dan IWOI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.


Sumber: TINDAK Indonesia, IWOI


Iswandoko/HM


© Copyright 2022 - Suara Kayong