Suara Kayong ID - PONTIANAK, Polda Kalbar - Menanggapi aduan dari kuasa hukum korban penembakan, Marwan Iswandi, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut telah selesai dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (22/01).
Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan tersangka AR, telah ditangani secara tuntas oleh Polres Ketapang. Kejadian itu berlangsung di depan rumah korban, Agustino, pada pukul 15.30 WIB.
Dilansir dari Tempo.co, kuasa hukum korban sempat mendatangi Bareskrim Polri pada 20 Januari 2025 untuk meminta perhatian Mabes Polri terhadap kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur.
“Tidak benar jika disebut Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, ataupun Polda Kalbar menolak laporan dari masyarakat. Proses penyidikan telah selesai dengan status P21 pada 8 Januari 2025. Tersangka Briptu AR juga sudah menjalani sidang kode etik profesi pada 1 September 2023 dengan putusan penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun,” ujar Kabidhumas.
Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan berada di Pengadilan Negeri Ketapang untuk tahap penuntutan dan persidangan. Polda Kalbar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai prinsip kerja Kapolda Kalbar, yakni Responsif, Partnership, dan Solutif.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Konfirmasikan terlebih dahulu setiap informasi kepada pihak Kepolisian sebelum menyebarkannya. Jangan sampai masyarakat ikut menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas Kabidhumas.
(HM)
Social Header