Suara Kayong ID - Ketapang – Polda Kalbar, Polsek Kendawangan Polres Ketapang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka. Pada Selasa (14/01/2025), tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial R (22), warga Kecamatan Kendawangan.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ujang (51), warga Desa Kedondong, yang kehilangan sepeda motornya di kebun miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Kendawangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku kami tangkap di Desa Kedondong pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Selain sepeda motor hasil kejahatan, kami juga menyita sebuah mesin penyedot air yang diduga juga hasil tindak pidana pelaku," terang IPTU Bagus pada Rabu (15/01/2025). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kendawangan.
IPTU Bagus menambahkan bahwa pelaku diduga terkait dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan dengan memasang kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus berkomitmen menjaga wilayah Kecamatan Kendawangan tetap kondusif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini," tutupnya.
(HM)
Social Header