Suara Kayong ID - Ketapang, Polda Kalbar – Polsek Marau Polres Ketapang berhasil mengamankan dua warga yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu pada Senin (27/01/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Desa Sukamulya, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Dari informasi yang kami terima, ada dua terduga pelaku berinisial HE (22) dan SU (40) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Tim Polsek Marau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja, kedua pelaku kedapatan memiliki barang haram tersebut sehingga kami langsung melakukan penindakan," jelas IPTU Martin Nababan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram serta satu bong alat hisap sabu. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Marau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Marau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Hm
Social Header