Suara Kayong ID - Ketapang – Polda Kalbar, Seorang pemuda berinisial DS (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan pelaku pada Rabu malam (05/02/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban, Aldo Saputra, warga Kecamatan Delta Pawan, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar AKP Drajat.
Lebih lanjut, AKP Drajat menyampaikan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang.
(Hadi MH)
Social Header