Breaking News

Polsek Tumbang Titi Tangkap Warga yang Simpan Narkotika dan Senjata Api Rakitan


Suara Kayong ID - Ketapang – Polda Kalbar, Tim Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pria berinisial DCS (31) yang diduga memiliki narkotika dan senjata api rakitan. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi, pada Rabu (05/03/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu, 16 butir pil ekstasi, sepucuk senjata air soft gun, serta senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi.

"Kami menerima informasi dari warga bahwa pelaku memiliki narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di kap mesin mobil dan di dalam kamar pelaku," jelas IPTU Made pada Kamis (06/03/2025) malam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali. Saat ini, DCS telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menelusuri asal senjata api yang ditemukan. Polres Ketapang berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba dan senjata ilegal,” tutup IPTU Made.


(HM/Iswandoko)

© Copyright 2022 - Suara Kayong