Suara Kayong ID - Ketapang – Polda Kalbar, Penyidik Satreskrim Polres Ketapang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Proses pelimpahan tahap dua ini berlangsung pada Jumat (21/03/2025) di Kantor Kejari Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31), seorang tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka R diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam proses penyidikan, kepolisian melibatkan berbagai ahli, termasuk Ahli Polygraph, Ahli Psikologi, Ahli Visum et Repertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratorium Forensik, Ahli Inafis, serta Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. “Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(HM)
Social Header