Suara Kayong ID - KETAPANG – Guna menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan, Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang bersama Pemerintah Desa Betenung menggelar kegiatan himbauan dan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Manjak, Dusun Sungai Demit, Desa Betenung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (14/04).
Langkah ini merupakan tindak lanjut cepat atas keluhan warga mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, Kanit Reskrim Polsek, Bhabinkamtibmas Desa Betenung, Kepala Desa beserta perangkat dan Kepala Dusun setempat.
Dengan pendekatan humanis, petugas gabungan menyampaikan imbauan langsung kepada para pelaku PETI dan warga sekitar untuk menghentikan aktivitas tersebut. Edukasi mengenai dampak buruk pertambangan ilegal terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini.
“Kegiatan ini bukan semata penindakan, tapi juga langkah edukatif agar masyarakat memahami bahaya praktik PETI. Kami ingin mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nanga Tayap dalam keterangannya.
Kepala Desa Betenung pun mengapresiasi inisiatif Polsek Nanga Tayap serta menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan PETI di wilayahnya. “Kami akan terus memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terjerumus kembali dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Polsek Nanga Tayap memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
HM
Social Header