Suara Kayong ID - Kayong Utara, Kalbar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pria berinisial MT (47), warga asal Kecamatan Sungai Jawi, Pontianak, berhasil diamankan di Jalan Siduk-Sukadana, Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 21,02 gram yang disimpan dalam kotak kacamata hijau di dalam tas ransel abu-abu merek Neosack milik MT.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kayong Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap MT serta menyita dan menimbang barang bukti untuk selanjutnya diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan dan pengedaran narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kayong Utara. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
HM
Social Header