Breaking News

Warga Planjau Jaya Gugat Keadilan, ARUN Ketapang Dampingi Hadapi PT Minamas Grup


Suara Kayong ID - Ketapang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang secara resmi memperoleh mandat hukum untuk mendampingi masyarakat Desa Planjau Jaya dalam menghadapi sengketa agraria dengan PT. Minamas Grup. Penandatanganan surat kuasa tersebut berlangsung bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Desa Planjau Jaya pada Sabtu (31/5/2025).


FGD ini dihadiri oleh unsur masyarakat dari Desa Planjau Jaya dan sekitarnya, Kepala Desa, serta aparat dari Polsek dan Koramil setempat. Dalam diskusi tersebut, DPC ARUN Ketapang menekankan pentingnya legalisasi peta desa sebagai dasar hukum utama untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan lima desa dan anak perusahaan PT. Minamas Grup, yakni PT. Budidaya Agro Lestari (BAL).


Isu utama yang mencuat adalah dugaan penyerobotan lahan oleh PT. BAL, baik di dalam maupun di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Untuk lahan di luar HGU, investigasi tengah berlangsung guna memperkuat data dan pemetaan wilayah klaim masyarakat.


Kepala Desa Planjau Jaya, Lukas Pirno, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari Camat Marau, Pemerintah Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang. Ia menuntut percepatan penerbitan peta desa resmi yang sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan.


“Kami mendesak Pemda untuk segera menerbitkan peta desa, karena kami telah melengkapi seluruh data yang diminta dan mengikuti semua prosesnya,” ujar Pirno.


Ketua DPC ARUN Ketapang, Irawan, menyatakan kesiapannya mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional. Ia bahkan menyebut rencana ARUN untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai langkah strategis untuk mengangkat konflik agraria yang telah berlangsung sejak 1997.


“Kami siap berjuang bersama masyarakat Planjau Jaya dalam memperjuangkan hak-haknya. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama ini,” tegas Irawan.


Irawan juga menambahkan bahwa ARUN Ketapang akan terus menekan percepatan proses penerbitan peta desa yang saat ini masih tertunda, meski seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Ia meminta BPN dan Pemda Ketapang untuk tidak lagi menunda-nunda langkah penting tersebut.


Sementara itu, Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, mengangkat temuan penting terkait dugaan pelanggaran batas desa oleh sejumlah perusahaan sawit di Ketapang. Menurutnya, terjadi tumpang tindih antara wilayah HGU perusahaan dan batas administratif desa.


“Temuan ini mencuat setelah diketahui bahwa sebagian wilayah desa yang belum memiliki batas resmi dari pemerintah ternyata telah masuk dalam konsesi HGU milik perusahaan besar seperti PT. Minamas Grup, PT. SNP, dan PT. BAL,” ujar Binsar.


Hasil investigasi yang dilakukan sepanjang Mei 2025 mengungkap bahwa masyarakat dari empat desa kehilangan ruang kelola dan wilayah hidupnya akibat wilayah mereka tercakup dalam peta HGU. Situasi ini diperparah dengan belum adanya penetapan batas desa secara resmi oleh pemerintah, yang melemahkan posisi hukum warga.


“Kami menilai ini adalah bentuk kelalaian struktural negara dalam melindungi hak rakyat. Penetapan HGU tanpa memperhatikan batas administratif desa merupakan pelanggaran serius,” tutup Binsar.


Sumber: DPC ARUN Kabupaten Ketapang


(HM)

© Copyright 2022 - Suara Kayong