Suara Kayong ID - Ketapang — Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pawan kembali mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Dalam himbauannya, Polsek menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penegasan tersebut mengacu pada tiga dasar hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di musim kemarau. Polsek Muara Pawan berharap masyarakat lebih peduli terhadap dampak lingkungan dan hukum dari aktivitas pembakaran lahan, serta bersama-sama menjaga kelestarian alam sekitar.
(HM)
Social Header