Breaking News

Wartawan Rusli Resmi Lapor ke Polres Ketapang Usai Alami Intimidasi di Lokasi Tambang


Suara Kayong ID - Ketapang – Seorang wartawan media online, Rusli, resmi melaporkan peristiwa dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Ketapang pada Senin (8/9/2025). Laporan tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH-RHI) dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTP/434/IX/2025/Kalbar.


Dalam laporannya, Rusli menyebut kejadian itu berawal pada 23 Agustus 2025 saat dirinya bersama Taufik, anggota Polres Kayong Utara, menuju lokasi pertambangan emas di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Setibanya di lokasi, Rusli mengaku didatangi sekelompok orang yang mengaku dari kelompok PETIR dan mengalami serangkaian intimidasi, penganiayaan hingga perampasan barang pribadi.


Rusli menyampaikan dirinya sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi masuk ke lokasi tambang tersebut. Ia juga mengalami luka fisik, kerugian materiil akibat kerusakan ponsel, serta trauma psikologis pasca-kejadian.


Atas insiden ini, Rusli menuntut penegakan hukum dengan dasar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sejumlah pasal dalam UU ITE, KUHP, serta aturan terkait pertambangan. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.


(HM/Tim)

© Copyright 2022 - Suara Kayong