Breaking News

Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin ke Tahap Penuntutan


Suara Kayong ID - Pontianak – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).


Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR sebagai perencana atau penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pekerjaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin.


Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.


Perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.


Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.


Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.


Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin seharusnya mengikuti rincian yang telah ditetapkan dalam RAB. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.


Dari hasil penyidikan juga ditemukan fakta hukum bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah sebagaimana ditetapkan dalam RAB.


Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Lampiran Bab II angka 2.e.8 yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.


Selain itu, dalam dokumen NPHD, proposal, maupun RAB tidak terdapat rincian secara spesifik mengenai anggaran biaya perencanaan, honorarium, maupun insentif panitia.


Namun dalam praktiknya, sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan pada tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000 serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198.720.000.


Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Terhadap tersangka IS dan MR, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.


Kejaksaan, lanjutnya, berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (HM)

© Copyright 2022 - Suara Kayong